BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) Riau AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Inhil AKP Ade Zamrah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima ‘sogokan’. Terlebih lagi dalam masa penanganan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Inhil dengan inisial S.
“Kalau mengenai kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan penahan, itu dikarenakan pertimbangan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan dari permohonan Bupati serta pertimbangan dari penyidik,” sebut Ade Zamrah saat di temui diruang kerjanya. Senin (18/5/2015)
Lanjutnya lagi, “Kami sangat menyayangkan dengan adanya bahasa dari oknum-oknum yang mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut karena adanya pemberian sesuatu terhadap penyidik, saya sangat menepis bahasa seperti itu.”
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap pada satu pekan kemarin. Kasus tersebut saat ini sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, tepatnya Senin (9/3/2015) pihak Polres Inhil melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dengan inisial S tersebut.
Ia dipanggil dalam rangka pemeriksaan pada kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 di DKP Kabupaten Inhil. (ezy)