BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – 16 orang Warga Negara Indonesia ternyata tidak disandera di Kamboja. Menurut pernyataan Kementrian Luar Negeri Indonesia, belasan WNI tersebut terlibat kasus melarikan uang kasino sebesar Rp 2,1 Miliar di Kamboja.
“Jadi mereka tidak ditahan, mereka hanya diminta untuk tidak meninggalkan kantor perusahaan hingga mereka menggantikan uang tersebut. Sebelum uang itu kembali, mereka tidak boleh keluar dari kantor perusahaan. Dan kalau tidak bisa diselesaikan, maka mereka akan dibawa ke polisi,†ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, dilansir dari CnnIndonesia, Jumat (15/05/2015).
Awalnya, jumlah WNI yang terlibat kasus ini adalah 17 orang. Satu diantara mereka melarikan uang kasino yang berjumlah Rp 2,1 Miliar itu, dan hingga kini keberadaannya belum juga diketahui. Oleh sebab itu, pihak perusahaan kasino menahan 16 orang WNI lainnya.
Pihak KBRI di Kamboja telah bertemu dengan pemilik perusahaan kasino dan 16 orang WNI yang ditahan. Para WNI yang terlibat itu diberi tenggat waktu hingga hari Senin (18/05/2015), untuk menyelesaikan masalah uang ini. (vany)