BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam sebuah kata koperasi mengandung makna kerja sama. Saat ini memang ada banyak persepsi atau pendapat mengenai tujuan, fungsi dan jenis-jenis koperasi. Terakhir akan dijelaskan tentang kelebihan dan kekurangan koperasi.
Menurut Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Darius Husein, secara umum koperasi merupakan lembaga resmi untuk menaungi sebuah badan usaha baik mikro, kecil maupun menengah. Pada Prinsipnya tidak ada batasan badan usaha.
“Koperasi itu ideal keanggotaannya adalah orang-orang yang memiliki usaha. Jadi keuntungannya mereka terlindungi dalam wadah koperasi,” katanya, Rabu (13/05/2015).
Dia menambahkan, kehadiran sebuah koperasi dan keikutsertaan badan usaha dalam koperasi bisa menjadi sarana alternatif untuk pengembangan usaha. Sebab tugas koperasi selain menaungi, juga menjadi sarana penunjang pengembangan bagi sebuah usaha.”Konsepnya harus seperti itu,” tambahnya.
Namun Darius mengakui bahwa prinsip menjalankan koperasi di Riau belum maksimal sesuai dengan fungsi dan tujuan koperasi. Sebab itu pula perlu dilakukan pembinan intens untuk mengembalikan pemahaman penggiat UMKM sebagai keanggotaan koperas.
“Artinya koperasi menjadi wadah tumpuan bagi pengusaha. Baru bisa menjawab tujuan koperasi. Tujuannyakan mengurangi pengangguran, kemiskinan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” tambahnya. (melba)