BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim Akses Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran atau Fitra Riau merilis ada 9 partai politik di Riau yang masuk dalam sengketa Komisi Keterbukaan Informasi Publik atau KIP Riau.
Menurut Tim Peneliti Fitra Wilayah Riau Triono Hadi, sejak tanggal 3 Mei 2015, tim akses informasi Fitra telah memasukkan delapan laporan partai yang masuk dalam sengketa KIP. “Sedangkan satu lagi yaitu partai Hanura menunggu waktu 30 hari pasca keberatan dimasukkannya partai politik,” katanya
Delapan partai tersebut adalah Partai Golkar, Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, PAN, PKS, PPP. “Sengketa informasi ini diajukan ke KIP karena partai tersebut tidak merespon atau menangapi permohonan informasi yang diajukan oleh tim akses informasi Fitra Riau,” jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil akses informasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch atau ICW bekerjasama dengan tim akses informasi Fitra, sudah dilakukan sejak bulan Maret 2015 lalu, kepada 10 pengurus partai politik ditingkat Provinsi Riau.
“Komitmen partai politik dalam menjalankan undang-undang KIP masih rendah. Tidak satupun partai politik di Riau menjalankan kewajibannya menyediakan infrastruktur layanan informasi publik kepada masyarakat,” katanya.
Dari 10 partai politik tingkat Provinsi Riau yang diajukan transparansi akuntabilitas keuangan partai politik, hanya 1 partai politik yang merespon yaitu parta PKB. Itupun setelah diajukan surat keberatan. Sementara sembilan partai lainnya sama sekali tidak merespon.
Undang-undang KIP menempatkan organisasi partai politik sebagai salah satu badan publik. Itu tertuang pada pasal 1 angka 3 undang-undang KIP, yang menyebutkan bahwa selain organisasi pemerintahan (Eksekutif, legislatif dan yudikatif), organisasi non pemerintah juga dikategorikan sebagai badan publik, sepanjang bagian itu atau keseluruhan dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD.
Sementara di pasal 15 undang-undang KIP, informasi yang wajib disediakan oleh badan publik antara lain pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD, program umum dan kegiatan pertai politik, dan keputusan partai politik. (melba)