BERTUAHPOS.COM (BPC) – Kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Di Indonesia saat ini berada di urutan kedua dalam daftar lima besar negara asal serangan kejahatan siber atau cyber crime, berdasar laporan State of The Internet 2013.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombespol Agung Setya mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tercatat 36,6 juta serangan cyber crime terjadi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan data Security Threat 2013 yang menyebutkan Indonesia adalah negara paling berisiko mengalami serangan cyber crime.
Total kerugian cyber crime di Indonesia mencapai Rp 33,29 miliar. “Angka ini jauh lebih besar dibandingkan perampokan nasabah bank secara konvensional,” kata Agung seperti yang dilansir oleh Kompas.
Sementara itu, sepanjang 2012 sampai dengan 2014, terdapat 101 permintaan penyelidikan terhadap kasus fraud atau penipuan dari seluruh dunia. “Ini artinya, setiap 10 hari terdapat satu kejadian selama tiga tahun terakhir,” ujar Agung.
Sejak 2012 sampai dengan April 2015, Subdit IT/ Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 389 orang di antaranya merupakan warga negara asing, dan 108 orang merupakan warga negara Indonesia. (*)