BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa biaya kampanye untuk Pemilihan Umum Kepada Daerah atau Pemilukada serentak Provinsi Riau akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Riau.
Intruksi ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 pasal 65 tahun 2015 sejara jelas menyebutkan bahwa kampaye calon pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 diatur tata tertibnya oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonizar menjelaskan, bahwa rincian alat kampanye yang dimaksud melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga.
Bahkan KPU juga diminta untuk mengatur tata tertib pasangan iklan di media massa. “Baik cetak atau elektronik,” ujarnya, saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Pilkada serentak yang berlangsung di Gedung Daerah Provinis Riau, Senin (11/05/2015).
Sementara itu untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon hanya boleh dikalukan maksimal tiga kali. Reydonizar mengatakan alat kampanye lain yang juga akan difasilitasi oleh KPU yaitu dalam bentuk selebaran, brosur pamplet, poster. Sementara alat peraga seperti baliho, bilbod dan videotrond, sapnduk dan umbul-umbul.
“Sedangkan iklan baik dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat. Untuk media elektronik paling banyak komulatifnya 10 spot, dan durasinya paling lama 30 detik untuk setiap stasiun tv. Itu setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” ujarnya.
Sementara untuk lembaga penyiaran juga diberikan batasan paling banyak 10 spot, dengan durasi enam menit selama masa kampanye. “Itu benar dibiayai dan dibebankan ke biaya APBD,” katanya. (melba)