BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Edy Syafruddin sangat menyayangkan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) para Bakal Calon (Balon) bupati Siak yang sudah bertebaran di setiap sudut jalan.
Â
Pasalnya, sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), para balon tidak dibenarkan memasang APK karena telah diatur dan dibiayai oleh KPU. Artinya para balon tersebut tidak layak untuk dipilih karena tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan.Â
Â
Selain melanggar aturan KPU, para balon juga telah melanggar aturan penghijuan kota dengan merusak pemandangan, apalagi sampai menempelkan APK nya di pohon.
Â
“Kita minta kepada partisipan atau tim sukses balon bupati untuk tidak melakukan pemasangan APK seperti itu karena itu tidak mendidik. Cara itu kampanye kuno dan menunjukan balonnya tidak punya akar rumput untuk mencari pendukungnya,” terangnya, saat dihubungi bertuahpos.com, Sabtu (9/5/2015).
Â
Dia menyarankan, kepada penegak perda yakni Satpol PP ataupun pemerintah kabupaten kota agar bertindak segera melakukan pembersihan APK yang sudah terlanjur terpasang. Selain itu, kepada partisipan maupun balon bupati diminta dengan tegas agar tidak lagi menambah pemasangan APK serta yang sudah terlanjur terpasang agar dicabut sendiri. Bahkan masyarakat juga berhak merobek APK yang sudah beredar.
Â
“Makanya kalau jadi balon itu, perbanyak dulu diskusi dengan KPU. Jangan sampai sampai masyarakat tahu mereka melakukan seperti itu yang tidak taat aturan,” terangnya.
Â
Ady meminta kepada para balon bupati jika ingin menaikkan elektabilitasnya harus melakukan kampanye ataupun sosialisasi yang cerdas. Misalnya, dengan menemui langsung kepada masyarakatnya.
Â
“Masa ia calon pemimpin tidak berani bertemu dengan rakyatnya, kalau tidak punya nyali gak usah jadi calion kepala derah. Kalau tidak pandai melakukan komunikasi dengan rakyatnya mundur saja dari pencalonan,” tandasnya. (syawal)