BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Tim Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau masih belum bisa membarikan informasi terlalu banyak.
“Yang jelas bentuk tindaklanjutnya, kami akan melengkai dulu data-datan yang dipinta KPK,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Tien Mestina kepada bertuahpos.com, Jumat (08/05/2015).
Fokus yang akan dilakukan adalah mendata kembali bentuk perizinan sejumlah kapal yang saat ini sedang beroperasi di perairan Riau. Khususnya adalah kapal-kapal yang beroperasi pada akhir tahun 2014.
Menurut Tien ada 90 kolom data yang harus diisi untuk memenuhi permintan KPK. Selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan akan memasukkan informasi perizinan kapal yang sudah ada.
“Laporan yang sudah terdata itu, nantinya pada tanggal 10 Juni 2015 akan dilaporkan ke tim SDA KPK. Kami tetap akan melakukan progres untuk melengkapi data yang diminta,” tambah Tien.
Sementara itu untuk penyesuaian dengan undnag-undnag nomor 23 sudah menjelaskan bagian mana saja yang masuk dalam kewenangan pemerintah perovinsi. Ketetapannya adalah operasional nol sampai 30 mil wilayah perairan.
“Kami akan lakukan kajian lebih lanjut. Data sekarang yang kita pegang cuma sampai 2014. Pokoknya data lengkaplah yang harus kami laporkan. Mulai dari SIUP sampai nama pemilik kapal,” katanya. (melba)