BERTUAHPOS.COM, SIAK – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, telah menetapkan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkapung) serentak di 39 kampung 30 Juli mendatang. Bagi warga di 39 kampung yang ingin maju menjadi kepala kampung, BPMPD Siak membuka secara resmi pendaftaran itu mulai 9 Mei mendatang.
Demikian hal itu disampaikan Kepala BPMPD Siak H Abdul Razak kepada wartawan, Jumat (8/5/2015) di kantornya. Dikatakannya, jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi pilkapung ini terkait beberapa prosedur yang harus diikuti calon kepala kampung.
“Sudah kita sosialisasikan semua, termasuk proses pendaftaran bagi para calon kepala kampung itu. Setiap kampung harus sudah mulai membuka pendaftaran, pada 9 Mei 2015 (besok, red) ini,” ujarnya.
“Kita juga sudah menyiapkan beberapa ketentuan, yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala kampung itu nantinya, termasuk diantaranya harus bisa membaca Al Quran bagi yang muslim, karena itu sudah diatur dalam Perda Siak, dan mengenai usia juga kita batasi, yakni Usia 25 tahun ke atas, yang bisa dinyatakan lulus sebagai calon kepala kampung itu nantinya,†tandasnya. (syawal)
Â