BERTUAHPOS.COM (BPC), KABUL – Masih ingatkah anda dengan kasus kematian seorang wanita yang dituduh membakar Alquran di Afganistan? Kasus Farkhunda, wanita yang dibunuh secara massal oleh ratusan warga Afganistan telah mencapai final. Terkait kasus ini, pada hari Rabu (06/05/2015), pengadilan telah menjatuhkan hukuman gantung kepada empat orang yang dinilai bertanggung jawab atas kematian Farkhunda.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari upi.com, Rabu (06/05/2015), pasca kematian Farkhunda, 49 orang telah diamankan dan menjalani proses hukum di pengadilan. Delapan orang diantaranya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sementara 18 orang terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah. Untuk 19 terdakwa lainnya merupakan polisi yang tidak melakukan tindakan apapun saat massa membunuh Farkhunda.
Farkhunda terbunuh akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa. Wanita berusia 27 tahun tersebut diduga sengaja membakar Alquran. Perbuatan wanita ini, sontak saja memancing amarah massa. Setelah diselidiki, ternyata tidak ada satu pun bukti yang membenarkan bahwa Farkhunda telah membakar Alquran. (vany)