BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Kadiskes Pelalawan, dr Endid RP menyebutkan, saat ini ada 151 depot air isi ulang yang beroperasi di Pelalawan. Dari jumlah itu, 55 depot dinyatakan layak sehat atau layak diminum sementara 19 depot lagi masih dalam pengurusan.
“Sedangkan untuk sisanya yakni sebanyak 77 depot, belum mengurus sama sekali surat izin layak sehatnya,” sebutnya.
Ditambahkan Endid, di Kecamatan Ukui, depot air minum belum ada yang memiliki izin. Jadi, kata Endid, kalau Satpol PP menemukan ada depot yang tidak bisa menunjukkan sama sekali surat izin layak minum atau layak sehat, lebih baik ditutup.
“Kita jangan ambil resiko, karena masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang ini belum tentu kembali memasaknya lagi,” tutupnya.
Dijelaskannya, setiap depot air minum harus mengantongi izin layak minum dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan. Jadi dinas akan mengeluarkan surat izin layak higienis pada masyarakat yang ingin menggunakan air layak minum maupun pemilik usaha depot air minum sebelum membuka usahanya.
“Sebelum buka usaha ini, lokasi usaha itu harus dilakukan uji sampel airnya, layak atau tidak. Karena untuk itu memang ada SOP nya,” terang Kadiskes Pelalawan, dr Endid RP saat di komfirmasi bertuahpos.com, Rabu (06/05/2015).
Dalam prosesnya, diskes melalui puskesmas akan mendatangi dan mengambil sampel air, kemudian dilakukan pemeriksaan di Labkesda di Pekanbaru.
“Dari hasil Labkesda ini, barulah keluar rekomendasi terhadap kualitas airnya, layak minum atau tidak,” tegasnya.
Untuk itu, ditegaskan Endid lagi, pihaknya tidak akan memberikan ruang pada pemilik usaha ini. Artinya, jika memang kualitas airnya belum memungkinkan untuk layak diminum maka surat izin layak minum tidak akan diberikan sampai uji kelayakan menyatakan sudah layak digunakan. (arie)