BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sepakat bahwa moratorium lahan hambut di Riau perlu diberi Ruang dan akses kepada masyarakat.
Menurut Aktivis Jikalahari Muslim Rasyid, bahwa ruang akses kemasyarakat tersebut dengan arti lain memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam perlindungan dan pengelolaan hutan.
Dia menyebutkan salah satu contoh adalah dikawasan blog Rimbang Baling, Hutan Rumbio, Hutan Buluh Cina dan hutan desa Segai dan Reapung.
“Sejumlah wilayah ini bukti nyata bahwa keterlibatan masyarakat memberikan hasil yang maksimal,” katanya, Selasa (05/05/2015).
Muslim menambahkan keterlibatan masyarakat dalan moratorium lahan gambut ini lebih menjamin kelestarian hutan yang akan dikelola.
Skema-skema perhutaan sosial dan hutan adat dapat menjadi alas hak bagi masyarakat untuk aktif dalam memperkuat moratorium yang dicanangkan pemerintah. (melba)