BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Moratorium Pemberian izin baru terhadap area gambut di Riau serta penyempurnaan tata kelola hutan alam harus dilanjutkan dengan beberapa perbaikan.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Rico Kurniawan mengatakan salah satu caranya dengan memperkuat basis hukum dalam bentuk Peraturan Presiden. Hal ini dilakukan dengan alasan supaya mengikat aparatur pemerintah Riau dengan aturan tersebut.
Dengan adanya jeda moratorium hutan maka peluang gambut untuk diselamatkan. Terutama mengingatkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Fakta yang terjadi di Riau adalah lahan yang memiliki gambut dalam dan hutan alam yang masih bagus, tapi tidak masuk dalam peta indikatif penundaan pemberian izin baru,” katanya, Selasa (05/05/2015).
Hal ini menyebabkan moratoriaum hutan dan gambut perlu diperpanjang dan diperluas dengan memasukkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa. Serta perlu dilakukan audit pemberian izin yang telah di keluarkan sebelumnya di kawasan gambut dalam yang masih ada.
Untuk saat ini Provinsi Riau masih memiliki hutan tropis dan gambut dalam, serta kaya karnon. Sebanyak 46 persen dari wilayah Riau merupakan wilayah gambut yang memiliki fungsi penting sebagai cadangan karbon.
“Kini kondisinya sedang terancam dan cukup rius akibat kebakaran lahan dan hutan. Serta alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan sawit dan akasia,” tambahnya. (melba)