BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penerapan sunset policy atau penghapusan sanksi terhadap tunggakan pajak kemungkinan besar akan diterapkan mulai tahun ini.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau Kepri tidak lagi mengejar denda dari tunggakan pajak atas kelalaian badan usaha atau perorangan.
“Asal mereka mau bayar pajak dari kelalaian sebelumnya, itu sudah cukup. mereka tidak lagi perlu memusingkan soal denda. Itu konsep sunset policy yang dimaksud,” kata Humas DJP Kanwil Riau Kepri Marialdi, Senin (04/05/2015)..
Dia mengatakan perorangan atau badan usaha sebagai objek pajak hanya cukup melaporkan SPT nya. Sepanjang data tersebut benar maka pihak DJP tidak akan melakukan pemeriksaan ulang.
Namun demikian, sistem pembayaran tidak dibenarkan secara angsuran. Sebab menurut Marialdi bentuk laporan dan tanggungjawab pembayaran hanya dilakukan per tahun, dengan jumlah potongan persen yang tidak terlalu tinggi.
Dia meyakini bahwa kebijakan sunset policy sama sekali tidak akan mengurangi pendapatan pajak. “Justru bertambah,” katanya. Sebeb potensi penerimaan yang dikejar oleh DJP bukan pada denda, melainkan pada pemerimaan pertahunnya.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat atau badan usaha untuk taat bayar pajak. (melba)