BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan 438 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan terdakwa Andre alias Heri, Kamis (30/04/2015).Â
Â
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Siak Sri Indrapura ini mengagendakan pembacaan nota Replik (tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa).
Â
Pembacaan nota Replik berlangsung lancar dan aman. Sidang yang diketuai hakim Sorta Ria Neva dan didampingi hakim anggota Rudi Wibowo dan Desbertua Naibaho itu juga dipenuhi pengunjung. Sebelum hakim Sorta mengetukkan palu untuk menunda sidang, disepakati sidang selanjutnya dengan agenda Duplik pada 13 Mei 2015 mendatang.
Â
Dalam Repliknya, dua Jaksa dari Kejagung yakni Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan dan JPU Kejari Siak, Endah tetap menuntut Andre alias Heri 4 tahun penjara. Menurut mereka, tuntutan ini sudah sangat sesuai dan berdasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP yang menyatakan terbukti turut serta melakukan pemalsuan SKGR.
Â
“Hal ini sudah sangat terbukti sekali, dalam persidangan. Baik saksi yang telah dihadirkan terungkap jelas bahwa saudara Heri bersalah telah melakukan pemalsuan,” ungkapnya.
Â
“Maka keberatan terdakwa tersebut kita tolak. Karena tidak sesuai demgan fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap. Dan kita tetap akan mengajukan tuntutan 4 tahun penjara pada terdakwa,” pungkasnya.
Â
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum tersangka telah membacakan pledoi yang menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Namun JPU tetap bersikeras dengan tuntutannya yakni empat tahun penjara. (syawal)