BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejumlah perusahaan yang dikabarkan terlibat dalam persoalan pelanggaran hukum kebakaran hutan dan lahan, dinilai adalah akar masalah bencana kabut asap yang kerap melanda Riau. Terutama 2 tahun belakangan ini.
Â
Menurut Analis Hukum Riau Suryadi, kasus pidana lingkungan yang menjerat 2 perusahaan lahan di Riau yakni PT Adei Plantation dan PT Nasional Sagu Prima adalah salah satu bukti, terkuaknya keterlibatan perusahaan dibalik bencana kabut asap di Riau.
Â
“Kasus pidana lingkungan PT NSP di Bengkalis misalnya, kami menilai keputusan hakim sangat tidak sebanding dengan kerusakan yang sudah dilakukan oleh PT tersebut,” katany, Rabu (29/04/2015).
Â
Dalam kasus PT NSP tersebut, Suryadi mengatakan bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam persidangan tersebut, satupun tidak ada yang mengantongi sertifikasi lingkungan. Hasilnya PT NSP divonis bebas.
Â
“Tentu saja kebijakan itu menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum kasus lingkungan di Riau. Perusahaan yang harusnya divonis bersalah atas mengabaikan kebakaran lahan di wilayahnya, justru tidak dijerat secara hukum,” tambahnya.
Â
Menurut Suryadi, catatan buruk lainnya, yakni hakim yang memimpin proses persidangan tersebut akan dimutasi, hal ini sangat berpengaruh terhadap hasil putusan perkara.
Â
Pihaknya sudah melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran etik terhadap hakim yang memproses persidangan PT Tersebut.
Â
“Langkah kedepan kita akan kirim surat ke Mahkamah Agung. Kami rekomendasikan dan mendesak untuk menyediakan hakim yang mengantongi sertifikat lingkungan di Riau. Selain itu kami juga minta MA memproses pelanggaran etis yang sudah dilakukan hakim tersebut. Dan menelaah kembali terhadap putusan PT NSP,” tambahnya. (melba)