BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian akan menindak tegas penjual minuman keras di warung atau kedai gerobak.
Hal ini sesuai dengan larangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yang diberlakukan sejak 16 April lalu.
Hal itu disampaikan Zulfahmi kepada bertuahpos.com, dikantornya. “Kita sudah razia minggu kemarin, dan kita sampaikan agar pengecer tidak lagi jual miras,” katanya Senin (27/04/2015).
Kata Zul pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru untuk tahap awal masih bersifat persuasif. Bagi kedai atau warung yang menjual minuman beralkohol lebih dari 0 persen maka diberi teguran pertama. “Kalau masih kita jumpai lagi, maka kita akan tindak, sita,” tegasnya.
Disampaikan Zul, warung yang menjual miras yang dijumpai anggotanya beberapa waktu lalu memang beroperasi malam. Tidak hanya jalan kecil, kedai warung ini juga didapatkan di jalan besar seperti, Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Sudirman.
Zul menghimbau agar warung atau kedai tidak lagi memperdagangkan miras tersebut. “kalau masih menjual akan kita lakukan penindakan,” katanya. (riki)