BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – ‎Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) dalam waktu dekat ini akan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi Melalui Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah dalam press rilis kepada wartawan, Sabtu (25/4/2015).
“Dalam waktu dekat akan kita adakan pelimpahan. Kita sudah minta audit BPKP dan keterangan saksi, serta penyitaan buku dan dokumen,” ujar Ade.
Hingga saat ini, perkembangan kasus masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus ini juga baru ada satu tersangka yang ditetapkan. Yakni Kepala Kantor Perpusataan dan Kearsipan Inhil, HE. Namun kemungkinan besar akan berkembang kepada tersangka-tersangka lainnya.
Untuk diketahui, HE sendiri terkena kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 319.891.000.
HE melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan ini, ia diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar. (ezy)