BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – BPOM Sumbar di Padang telah menyampaikan hasil uji sampel terhadap Saus Produksi UD Bintang Roso, di kawasan Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumbar. Dalam laporannya, BPOM menyebutkan saos sambal itu negatif dari bahan kimia berbahaya.
Â
Dinas Kesehatan Payakumbuh telah menerima surat tindak lanjut hasil uji sampel sambal spesial niki nikmat pedas dari BBPOM Padang itu, Selasa (21/4). “Benar, kami sudah menerima hasil uji sampel saus sambal produksi UD Bintang Roso itu, dua hari lalu (Selasa, Red),” sebut Kadis Kesehatan Payakumbuh Elzadaswarman, Kamis (23/04/2015).
Â
Dalam surat tindak lanjut hasil uji sampel yang dikirim BBPOM Padang itu, dinyatakan, sambal saus yang diuji dalam bentuk dua kemasan bungkus 610 ml. Satu sampel  diambil dari Kedai Upik di Pasar Ibuah Payakumbuh. Kemudian, sebuah sampel dengan kemasan dan berat yang sama, dibawa dari pabrik UD Bintang Roso di Sicincin, tanggal 27 Maret 2015. Expired atau masa kadaluarsa produksi, tertanggal 30 Mei 2016.
Â
Menurut Kadis Kesehatan Elzadaswarman, identifikasi saus sambal yang dilakukan, berupa borax, formalin, rhodamin, methanil yellow, tartarizin dan orange G. Semuanya bahan berbahaya itu tak terdapat dalam sampling. Sementara itu bahan panceau 4 R dinyatakan positif, dan sudah sesuai dengan zat pewarna yang memenuhi standar kesehatan.
Â
Kemudian, kandungan fisika seperti Pk benzoat syarat maksimal 1000 Mg/Kg dalam saus sambal ini ditemukan 2.232,94 Mg/Kg. Namun, demikian zat ini tidak berbahaya bagi kesehatan. Tapi, tetap dianjurkan sesuai dengan batas maksimal pemakaiannya. Untuk itu, Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha bersangkutan. Sedangkan, kandungan Pk sorbat ditemukan dalam saus sambal itu 606,87 Mg/Kg, dan dinyatakan di bawah ambang batas maksimal 1.000 Mg/Kg.
Â
Dengan keluarnya hasil uji sampel saus sambal itu, dikatakan Elzadaswarman, makanan pelezat tersebut aman untuk dikomsumsi. Namun demikian, pihaknya akan terus memantau  produksi saus sambal perusahaan dimaksud. Harapan Kadis Elzadaswarman, pertahankan kualitas produksi, dan jangan pernah berniat nakal dengan memasukan bahan berbahaya dalam saus sambal dimaksud, katanya.
Â
Tidak hanya  produksi UD Bintang Roso, tapi juga berlaku kepada produsen makanan lainnya, seperti pabrik tahu, mie dan  bakso. Dinas Kesehatan Payakumbuh bersama BBPOM Padang serta SKPD terkait lainnya, akan terus memantau makanan dan minuman yang beredar di pasar tradisional Ibuah. Bagi yang berulah, sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Perda No. 1 Tahun 2014, tentang pangan sehat dan bebas bahan berbahaya dan Pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, akan ada sanksi hukumnya.
Â
Walikota Payakumbuh Riza Falepi yang dihubungi terpisah, membenarkan, jika hasil uji sampel sambal spesial niki nikmat ekstra pedas itu, neqatif dari bahan berbahaya. “Benar saya sudah mendapat laporannya dari Pak Zed (Kadis Kesehatan, Red)â€, katanya.
Â
Walau begitu, sebut Riza, pihaknya mengingatkan jajaran kesehatan, untuk rutin melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap seluruh makanan dan minuman yang dijual di Pasar Ibuah. “Pemko Payakumbuh harus melindungi warganya dari makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya,†tegasnya.
Â
Menyangkut operasional UD Bintang Roso di Payakumbuh, dikatakan Riza Falepi, tak ada persoalan. Hanya saja, jika perusahaan bersangkutan diduga punya pelanggaran hukum lainnya,  itu bukan kewenangan pemko. “Kita hormati tugas kepolisian, jika perusahaan tersebut punya dugaan pelanggaran hukum yang lain,†jelas orang nomor satu di negeri Batiah itu. (khatik)