BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan membenarkan telah menerima berkas dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait kasus tindak pidana korupsi dua unit KM 5 GT yang menimpa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil berinisial S.
Â
“Sudah kita terima berkasnya,” sebut  Kasi Pidsus Kejari Tembilahan, Wiliyamson. Kamis (23/4/2015).
Â
Ia mengatakan bahwa tahapan berikutnya adalah tahapan pembelajaran berkas yang telah diserahkan Tipidkor Polres Inhil.
Â
“Selama 14 hari (pembelajaran berkas, red), jika ada petunjuk jaksa nanti penyidikan akan melengkapi P19,” pungkas Wiliyamson.
Â
Untuk diketahui, sudah 8 orang yang telah diamankan dalam kasus tindak pidana korupsi ini, dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp110 juta. (ezy)