BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dari 6.172 luas kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarim Hasim di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru saat ini hanya tersisa 2000 hektar. Kondisi ini diyakini semakin diperparah seiring dengan banyaknya perambahan hutan dan perusakan sumber daya alam yang tersisa diwilayah itu.
Â
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Tahura Sultan Syarif Hasim Mansyur HS dalam rapat paripurna pengesahan peraturan tentang perlindungan kawasan daerah tersebut.
Â
“Di lapangan sudah kita tinjau, kondisinya semakin parah. Makanya peraturan ini harus segara disahkan. Siapa yang akan menjamin pegawasan jika ini terus dibiarkan berlarut-larut. Kita tidak usah bisacara yang 6172 hektar kawasan itu. Sisa 2000 hektar ini saja selagi bisa diselamatkan,” katanya.
Â
Proses pengesahan peraturan dalam paripurna tersebut sedikit alot. Saat kubu partai PDIP meminta agar pengesahan peraturan ini ditangguhkan. Dengan beberapa alasan. Fraksi Partai moncong putih ini melihat hasil kerja tim pansus belum lengkap.
Â
“Kita belum dapat data detil siapa yg menjarah lahan. Saya khawatir kalau perda ini disahkan akan menjadi celah bagi oknum-onum tertentu untuk memanfaatkan kawasan ini sebagai keuntungan pribadi. Titik koordinatnya juga belum pasti. Kami minta ini ditangguhkan,” kata Suheri dari Fraksi PDIP.
Â
Namun demikian atas pertimbangan lain, dan hasil pendapat beberapa fraksi yang hadir dalam paripurna tersebut, peraturan tersebut akhirnya dapat ketukan pengesahan dari pimpinan sidang. Sementara fraksi PDIP memilih untuk keluar ruangan sidang.
Â
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang menghadiri paripurna tersebut mengatakan bahwa Ranperda tersebut sudah disetujui jadi peraturan daerah.
Â
Pemerintah Provinsi Riau berharap pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim ini dapat dikelola dengan baik. Sementara itu untuk permasalahn lahan, dia menyebutkan pemerintah akan segera menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku.Â
Â
“Yang penting bagaimana kita bisa menjaga sisa hutan yang ada. Rencangan peraturan daerah yg sudah disahkan ditetapkan sebagai peraturan daerah selama 3 hari dan akan kita sampaikan ke Mendagri. Kita minta fasiltasi oleh dewan. Proses penetapan harus segera,” tambahnya. (melba)