BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sudah sepekan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A di minimarket. Meski miras boleh dijual di Supermarket, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru nantinya juga bakal mengecek IUTM nya.
Â
Sebab dalam Permendag Nomor 6 tahun 2015 itu, hanya Swalayan Supermarket resmi yang boleh menjual minol atau minuman keras (Miras). “Kita akan cek apakah supermarket tersebut mempunyai IUTM (Izin Usaha Toko Modern) nya,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, Rabu (22/04/2015).
Â
Bila dijumpai tak memiliki IUTM, maka kata Irba, supermarket tersebut tidak berhak memperjual belikan miras. “Harus punya (IUTM), karena supermarket harus memilikinya,” sebutnya.
Â
Disampaikan Irba, setiap tempat usaha yang memiliki luas di atas 400 meter persegi maka berlaku pengurusan IUTM. “Kalau di bawah itu namanya minimarket, bukan supermarket,” sebutnya.
Â
Disampaikan Irba, pihaknya masih menunggu waktu untuk melakukan razia minuman beralkohol, baik di minimarket maupun supermarket. Bila kedapatan minimarket masih jual miras maka pihaknya langsung berikan peringatan. “Kalau tidak juga, SIUP nya kita tarik,” tegasnya. (riki)