BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertrans) Kabupaten Siak kembali menegaskan kepada PT Berkat Karunia Pahala (BKP) Â untuk menunaikan janjinya kepada karyawan untuk membayarkan gaji karyawan sesuai UMK Rp 1.825.000.
Â
Peringatan itu, sudah dilakukan dengan mediasi perusahaan dengan karyawan bahkan menyurati pihak perusahan karena hanya membayar gaji karyawan sebesar Rp 1,4 juta saja.
Â
“Jika tidak, maka itu merupakan tindakan pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kejaksaan maupun kepolisian,” tegas Nurmansyah, Kepala Disnakertrans Siak kepada bertuahpos.com, Selasa (21/4/2015).
Â
Nurmansyah meminta, agar perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk memenuhi janjinya menaikkan janji karyawan. “Harapan kita ini segera diluruskan sesuai dengan UMK, itu kita minta pertanggung jawabannya,” tandasnya. (syawal)