BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) mencatat tidak kurang dari Rp 84,4 milyar negara merugi akibat dari tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tim GNPSDA, Grahat Nagara mengatakan hal ini terjadi karena lemahnya penguatan dan penegakan hukum di Riau.
“Untuk menyelamatkan sumber daya alam, bahwa sektor ini harus ada kepastian penegakan kawasan hutan yang jelas. Kalau di Riau bagian mana yang masih masuk dalam kawasan hutan, dan bagian mana yang tidak lagi masuk dalam kawasan hitam,” katanya, Kamis kemarin.
Menurutnya, pemerintah harusnya bisa menyelamatan anggaran Rp 84,4 milyar itu. Kalau saja pemerintah jeli dan menggap hal ini penting.
“Hak-hak masyarakat terhadap hutan lebih dikedepankan,” tambahnya.
Atas dasar ini, pihak GNPSDA akan menurun rencana aksi. Diantaranya penataan izin usaha di sektor kehutanan dan sumber daya alam ini harusnya sudah dilaksanakan sejak lama. (melba)