BERTUAHPOS.COM, SIAK – Penyelesaian sengketa lahan antara warga Kecamatan Minas, Dusun Bukit Keramat Kampung Adat Sakai Minas dengan perusahaan raksasa PT Arara Abadi tak kunjung selesai.
Â
Tidak adanya ketegasan dan kesigapan dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Siak dalam menyelesaikan konflik lahan 300 haktar HPH HTI PT Arara Abadi yang pernah diserobot oleh Anderson Silalahi DKK, membuat kubu warga minas dan PT Arara melanggar perjanjian. Sesuai peraturan Pemkab Siak, kedua belah pihak sama-sama tidak diperbolehkan mengelola lahan sengketa itu.
Â
Demikian hal itu disampaikan Ginonggom Simanjuntak, Pendamping Kampung Adat Sakai minas kepda bertuahpos, Kamis (16/4/2015) di Siak. “Hearing dengan DPRD Fauzi Azni (Asisten 1 Siak) atas nama Bupati Siak menyurati masing pihak menahan diri sebelum turun tim IP4T. Namun kenyataannya kedua belah melanggar peraturan itu,” terangnya.
Â
Dia menilai, kondisi ini dikarenakan Pemkab Siak terlalu lamban menurunkan tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) ke lokasi sengketa lahan. Sehingga, membuat PT Arara Abadi melayangkan surat keberatan dan tetap lanjut mengerjakan lahan yang dinyatakan statusnya quo itu.
Â
“Sampai sekarang Pemda Siak belum ada turun, akibatnya masyarakat juga tidak mau tinggal diam lahannya digarap Arara,” jelasnya.
Â
Ginonggom berharap, agar secepatnya Pemkab Siak dapat menyelesaikan sengketa lahan itu. Sebab, Pemerintah yang memiliki kewenagan untuk menata hutan di daerahnya. (syawal)