BERTUAHPOS.COM, SIAK – Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) jauh hari telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Siak untuk terlebih dahulu mengurus IMB sebelum mendirikan ruko.Â
Â
Namun, karenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengurusan IMB, merupakan salah satu penyebab banyaknya ruko tak memiliki izin di Siak.
Â
“Perlu diketahui bahwa pembangunan hanya dapat dilaksanakan jika pihak pemohon sudah mengantongi IMB,†terang, Harianto, Kepala BMP2T Siak, Kamis (16/4/2015) dikantornya.
Â
Ia menjelaskan bahwa dengan memiliki IMB, pemilik bangunan akan mendapat legalitas hukum terhadap bangunan, serta keamanan karena tidak mengganggu lingkungan di sekitar. Hal tersebut karena persetujuan warga setempat merupakan acuan Pemkab menerbitkan IMB.
Â
Baru-baru ini BPM2T juga telah menyebarkan, surat edaran imbauan pengurusan izin pelimpahan sebagaian kewenangan oleh Bupati Siak kepada BPM2T. Karena dengan memiliki IMB, masyarakat turut memberikan kontribusi berupa retribusi bangunan hingga turut meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu IMB juga bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman dan sesuai peruntukan lahan.
Â
“Untuk itu kami meminta dan menghimbau untuk agar pemilik ruko segera mengurus izin tersebut. Dan saat ini, surat edaran telah kami sebarkan,” tegasnya. (syawal)