BERTUAHPOS.COM, GAUNG – Lembaga Advokasi Lingkungan hidup (LALH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kembali memberikan paralegal kepada warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil dan sekitarnya, Sabtu (11/04/2015). Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung MDA Al Mujahidin Desa pungkat dan dihadiri oleh puluhan warga.
Paralegal adalah orang-orang yang bukan berlatar belakang pendidikan hukum, tetapi mereka mengerti tentang hukum dan advokasi. Direktur Eksekutif LALH Indra Jaya, SH, MH mengungkapkan pelatihan Paralegal tersebut bertujuan memandirikan masyarakat dalam menghadapi pesoalan hukum, sehingga masyarakat tidak salah mengambil tindakan ketika dihadapkan oleh konflik dan persoalan hukum.
“Memberikan pengetahuan hukum ke masyarakat biar mereka bisa mengadvokasi diri sendiri keluarga dan lingkungan. Membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum HAM dan lingkungan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Membentuk jaringan antar Paralegal antar desa atau antar sektor,” jelas Indra yang juga Dewan Daerah Walhi Riau.
Sementara itu Joni Setiawan Mundung, Direktur Kampanye LALH menambahkan warga Desa Pungkat sangat membutuhkan pendidikan hukum, mengingat rata-rata pendidikan masyarakat desa ini dibawah sekolah menegah pertama, masih awam tentang pengetahuan hukum.
Adapun yang menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut, Indra Jaya (Direktur LALH), Joni Setiawan Mundung (Direktur Kampanye LALH), Suryadi (Deputi LALH), dan Boy Evan Sembiring (Deputi Walhi Riau).
Ditambah masyarakat desa pungkat pernah traumatik dengan keadaan yang sangat mencekam ketika melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah atas perizinan hutan di Kecamatan Gaung.
“Pengetahuan hukum sangat mereka butuhkan, kita dari LALH dan Walhi Riau merasa terpanggil untuk melakukan pelatihan hukum kritis dan pendidikan lingkungan hidup di desa pungkat ini,” ungkap Mundung.
Lanjunya kembali,”Pelatihan ini akan lakukan secara terus menerus sampai masyarakat bisa melakukan kemandirian secara hukum,” tambah Mundung.
Kepada pemerintah, kususnya pemerintah daerah Indragiri Hilir, aktivis lingkungan hidup itu berharap Pemda melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan yang bervisi penyelamatan lingkungan hidup.
“Pemerintah tidak mengeluarkan perizinan yang serampangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas mantan Derektur Walhi Riau tersebut.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik atas pemberian Paralegal tersebut. “Adanya pemberian pelatihan Paralegal ini tentu akan memberikan kecerdasan kepada warga Inhil. Kita berharap banyak organisasi-organisasi yang terus memberikan perhatian kepada warga Inhil,” sebut Bupati Inhil HM Wardan beberapa waktu lalu. (Advertorial/Ezy)