BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunda jadwal larangan menjual minuman beralkohol di atas 0,5 persen bagi swalayan dan warung-warung. Hal ini dikarenakan disperindag baru mendapat surat edaran dari Provinsi.
Â
“Sesuai dengan surat edaran yang kami terima dari Provinsi, kami beri batas waktu hingga 16 April ini,” sebut Kepala Disperindag Inhil, Fahrolrozy Kamis (9/4/2015).
Â
Batas waktu tersebut juga berlaku untuk larangan menjual minyak goreng curah yang dikabarkan marak beredar di Kabupaten Inhil saat ini.
Â
“Untuk minyak goreng curah juga sudah kita dapat surat edarannya dan untuk batas akhirnya juga sama seperti itu (16 April 2015, red),” katanya.
Â
Sebelumnya, kepada bertuahpos.com ia mengatakan bahwa larangan untuk menjual minuman beralkohol diatas 0,5 persen dan minyak goreng curah diberi batas waktu hingga 1 April 2015. (ezy)
Â