BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pertumbuhan Koperasi syariah di Kota Pekanbaru terus tumbuh tiap tahunnya. Saat ini ada 10 lebih dari jumlah kelembagaan koperasi syariah di Kota Bertuah.
Hal itu disampaikan Kepala Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Zulkifli kepada bertuahpos.com. “Sebagian besar baitul maal wattamwil (BMT) dan koperasi berprinsip syariah ada lebih dari 10 koperasi,” sebutya Rabu (08/04/2015).
Jumlah koperasi syariah di Pekanbaru sendiri masih kecil dibandingkan dari total jumlah koperasi yang ada sebanyak 389 unit. Dikatakan Zulkifli, perkembangan koperasi syariah di Pekanbaru memang cukup bagus. Didukung dengan sebagian besar masyarakat yang muslim tertarik dengan simpan pinjam yang sesuai syariatnya.
Namun Zulkifli menyebutkan agar koperasi Simpan Pinjam berpola syariah tetap melaporkan aktivitasnya kepada Dinas Koperasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 91/kep/m.kumkm/XI/2004. Tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah pasal 40.
Di mana koperasi bagi hasil (syariah) tanpa izin dapat dikenakan sanksi admjnistrasi berupa penghentian sementara sampai dengan proses pengesahan izin usaha dipenuhi.
“Untuk itu pengurus koperasi pola syariah yang berbadan hukum segera mengurus izin simpan pinjam ke Dinas Koperasi,” sebutnya. (riki)