BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru fokus sosialisasi larangan minyak goreng curah tanpa label. Sebab pihak kementerian Perdagangan memberi isyarat penundaan larangan penjualan produk tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Disperindag, El Syabrina melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Larangannya ditunda, belum ada surat resmi untuk menarik produk tersebut dari pasaran,” ujarnya Rabu (08/04/2015).
Sambung Irba saat ini pihaknya memfokuskan sosialisasi kepada penjual dan masyarakat agar tidak membeli minyak goreng curah. Sebab kandungan vitamin minyak tersebut tak sama dengan yang dikemas bermerek.
Pantauan bertuahpos di pasaran Kota Pekanbaru, masih banyak produsen yang menjual minyak goreng curah dengan bebas. Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014, minyak goreng wajib dijual dalam kemasan.
“Nanti kalau sudah ada surat resmi, semua harus dalam kemasan tidak boleh ada yang menjual secara tanpa kemasan lagi,” ujar Irba.
Dalam Permendag pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam memperdagangkan minyak goreng, produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merk Minyakita.
Perusahaan minyak sawit yang ingin mendaftarkan diri untuk menggunakan merk Minyakita, cukup melampirkan foto kopi akte pendirian perusahaan, foto kopi izin usaha/
tanda daftar industri atau izin usaha lain dari instansi teknis, foto kopi tanda daftar perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilampirkan kepada Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri. (riki)