BERTUAHPOS, PANGKALAN KERINCI – Keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan untuk memiliki desa adat, tampaknya hanya impian belaka saja. Sebab, pembentukan desa adat ditangguhkan hingga waktu yang tidak ditetapkan.
Â
Penangguhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Adat dilakukan pada rapat paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Senin (06/04/2015) di ruang rapat lantai II. Ranperda Desa Adat ini merupakan tugas dari Panitia Khusus (Pansus) II yang dibentuk oleh DPRD, untuk menindaklanjuti pengusulan Ranperda dari Pemda Pelalawan.
Â
“Pengesahan Ranperda Desa Adat ditangguhkan. Sebab melewati batas waktu pengusulan, sesuai dengan Undang-undangan Nomor 6 tahun 2014,” Â kata juru bicara Pansus II Desa Adat, Junaidi Purban, saat membacakan hasil pansus.
Â
Namun sungguh disayangkan, pengesahan Ranperda Desa Adat ditangguhkan oleh wakil rakyat sendiri. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan Pansus dalam mengkaji dan mempelajari Desa Adat. Termasuk melaksanakan beberapa studi banding seperti ke Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Badung Provinsi Bali, dan ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
Â
Dijelaskan Junaidi Purban, dalam UU no 6 tahun 2014 dikatakan bahwa pengusulan Desa Adat dilakukan paling lambat satu tahun setelah Undang-undang itu diundangkan. UU itu diterbitkan pada Januari tahun 2014 dan pengusulan terakhir Desa Adat yakni Januari 2015. Artinya Pemda Pelalawan sudah terlambat tiga bulan dari tenggat waktu yang diusulkan. (maulana)