BERTUAHPOS.COM (BPC), Bagan Sinembah – Terkait dengan dana setiap desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp 1 miliar akan diberikan pada tahun anggaran 2015 ini, kesiapan sumber daya manusia (SDM) di setiap desa perlu menjadi perhatian utama.
“Apabila kucuran dana ini tidak dapat dikelola dan dipertanggung jawabkan dengan baik oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta Bendahara Desa maka akan diberikan sanksi dengan hukuman kurungan penjara,†kata Bupati Rokan Hilir, H Suyatno AMP kepada BertuahPos.com, Selasa (31/3) di Bagan Siapiapi.
Dengan adanya UU Desa setiap pemerintah kabupaten diperintahkan menyisihkan 10% dari anggaran daerah untuk desa. Artinya, untuk Kabupaten Rohil akan ada beberapa kepala desa yang mengelola dana tersebut.
“Saya sangat yakin tidak semua desa akan mampu mengelola anggaran dengan baik sesuai dengan aturan, makanya semua Kades harus memikirkan dengan matang sebelum semuanya terjadi,†ujar Suyatno lagi.
Terkait penerapan UU Desa itu sebutnya lagi, ia dan seluruh kepala daerah akan menjalankan instruksi dari Presiden Republik Indonesia. “Karena, setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tentunya harus dilaksanakan dengan baik,†jelasnya. (advertorial/dian)