BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil-DJP) Riau Kepri mendata hampir 60 persen sektor badan atau perusahaan di Riau masih lost protensi pajak.
Â
“Sebagiannya adalah kontraktor ataupun yayasan. Kebiasaannya, mereka kalau ada proyek baru lapor,” ujar Humas Kanwil DJP Riau Kepri Mariyaldi saat ditemui di Pojok DPJ Mal Ciputra, Selasa, (31/03/2015).
Â
Menurut Mariyaldi, dari 100 persen objek pajak hanya 40 persen yang rutin melakukan pembayaran pajak. Lainnya, 60 persen objek pajak di sektor kontraktor dan yayasan ini akan tetap dikejar oleh DJP Riau.
Â
Dia menambahkan, sejumlah objek pajak yang sengaja melalikan kewajiban membayar pajak sudah masuk dalam unsur pidana, berupa kenaikan jumlah persen kewajiban yang harus disetor.
Â
Selain itu, untuk objek pajak berupa badan usaha akan dikenakan sangsi sebesar Rp 1 juta per tahun. “Demikian juga dengan hasil laporannya tidak sesuai dengan yang disetor, makan akan dikenakan sanksi penaikan kewajiban pajak,” tambahnya.
Â
Kalau memang terbukti melakukan kesengajaan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 14 persen  yang terhutang. (melba)
Â