BERTUAHPOS.COM, NUSA BALI – Pemerintah tegas memberlakukan larangan ekspor mineral atau tambang mentah mulai 12 Januari 2014, sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba. Ada 2 kabupaten yang dinilai terancam bangkrut.
“Jika tetap diberlakukan, maka 2 kabupaten akan kolaps. Dua kabupaten itu adalah Sumbawa Barat dan Timika,” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA/Asosiasi Pertambangan Indonesia) Syahrir AB ditemui di sela acara 13th ASEAN Senior Official Meeting on Minerals, Nusa Dua, Bali, Selasa (26/11/2013).
Syahrir mengatakan, bangkrutnya 2 kabupaten tersebut karena sebagian besar, atau bahkan seluruh pendapatannya berasal dari perusahaan tambang.
“Karena PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) Sumbawa Barat 92% disumbang dari Newmont (PT Newmont Nusa Tenggara), dan PDRB Timika 95 disumbang dari Freeport (PT Freeport Indonesia),” ujar Syahrir.
Ketika ditanya ketentuan tersebut merupakan amant dari Undang-Undang Minerba yang sudah jelas ditentukan sejak 2009 lalu, Syahrir tetap pesimistis hal tersebut diberlakukan.
“Iya, tapi ini persoalan sekarang tinggal 41 hari lagi sudah 2014, semua kita orang republik ini sudah yakin 12 Januari 2014 tidak akan terwujud hilirisasi, mari kita cari jalan ke depan solusinya bagaimana,” katanya.(rrd/dnl)