BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Riau mendukung revisi PP nomor 71 tahun 2014 tentang pengelolaan lahan gambut, karena melihat peraturan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dinilai telah menghambat hasil produksi pengusaha sawit.
Â
Seperti dijelaskan Kasi Pembinaan Usaha Perkebunan Disbun Riau Sri Ambar Kusumawati saat diskusi pelaku usaha perkebunan dan kehutanan, di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Kamis (26/03/2015). Ia menyebutkan, tidak kurang dari 2,4 juta hektar area perkebunan sawit di Riau terancam akan rusak produksinya jika peraturan ini diterapkan.
Â
“Ada hubungan antara ketebalan gambut dengan hasil produksi TBS. Di gambut tebal, jumlah produksi TBS akan sedikit. Karena ini sangat berpengaruh terhadap ketinggian air,” ujarnya.
Â
Namun dia juga menambahkan bahwa kinerja sektor perkebunan dalam mengelola kawasan gambut, bisa dilakukan dengan cara menjaga kelembaban tanah. Misalnya merekayasa atau menjaga level permukaan air tanah 60-80 sentimeter.
Â
Meski demikian, Scaleup Riau memiliki analisa yang berbeda. Direktur Eksekutif Scaleup Riau, Hari justru menyebutkan revisi PP nomor 71 tahun 2014 sama saja dengan tindakan konyol. Karena batas ambang permukaan air di lahan gambut 0,4 meter itu dianggap sudah ideal.Â
Â
Harusnya pemerintah dan perusahaan memikirkan formulasi baru, bagaimana tanaman sawit dan HTI bisa menyesuaikan dengan debit air tersebut. “Bukan peraturannya yang dirubah,” katanya.
Â
Jika tetap direvisi, ia melihat ada semacam upaya mempengaruhi kebijakan dengan berdalih ada kerugian jumlah uan , serta ancaman hilangnya tenaga kerja. Ditambahkannya, persoalan kadar debit air 0,4 tersebut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di area gambut.Â
Â
“Karena kalau lembab, tentu tidak mudah gambut tersebut dimakan api,” sambung Hari. (melba)