BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Hadi Daryanto meminta pengusaha sawit Riau harus memberikan rekomendasi masukan kongrit terkait tuntutan mereka untuk merevisi PP nomor 71 tahun 2014 tentang pengelolaan lahan gambut.
Dia menyebutkan dalam hal ini pemerintah tidak bisa memberatkan kepada aspek tersebut. Dengan kata lain, pemerintah hanya sebagai negosiator kepentingan pengusaha, NGO dan masyarakat.
“Kita mintalah pengusaha sawit memberikan masukan kongrit. Jika PP itu dirubah, nilai positifnya apa negatifnya apa,” tambahnya.
Menurut Adi saat ini pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha sawit Riau untuk mendiskusikan hal tersebut. Masukan-masukan dari pengusaha itu nantinya akan diperbincang dalam internal kementerian.
Bagaimanapun, dunia usaha sebagai penyumbang pajak terbesar negara tetap akan menjadi hal penting untuk dipertimbangkan. Pengusaha sawit dan pengusaha HTI adalah bisnis ekologi. Artinya mempertahankan kelestarian ekologi tetap menjadi prioritas yang harus dijaga. (melba)