BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Mulai awal April 2015 ini, larangan menjual minuman beralkohol diatas 0,5 persen di supermarket maupun di warung-warung lainnya sudah diberlakukan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kadisperindag) Inhil, Fahrolrozy, Selasa (24/3/2015).
Â
“Kita kasih waktu hingga awal April 2015 ini kepada para pedagang yang
menjualnya,” sebut Fahrolrozy.
Â
Sejauh ini, pihak Disperindag telah melakukan sosialisasi mengenai larangan menjual minuman tersebut kepada para pedagang. Mulai dari supermarket hingga warung-warung kecil lainnya.
Â
“Kita juga telah melakukan sosialisasi mengenai larangan itu kepada para pedagang dan makanya kita tunggu saja sampai batas waktu yang telah kami berikan,” paparnya.
Â
Mantan Kadishubkominfo Inhil ini juga mengatakan, jika dengan jangka waktu yang telah diberikan tersebut para pedagang masih kedapatan menjual minuman beralkohol diatas 0,5% tersebut, maka barang-barang itu akan diamankan dan dijadikan sebagai barang tangkapan untuk di kembalikan ke Negara. (ezy)