BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengaku belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) yang melarang penjualan minyak goreng curah.
Â
Meskipun sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 yang mengatur penjualan minyak goreng wajib dalam kemasan berstandar SNI.
Â
“Kita dapat kabar itu dari media internet, tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan surat edarannya. Oleh karena itu kita belum bisa melaksanakannya, dan sampai saat ini kami masih menunggunya, jika telah dikeluarkan maka akan kami laksanakan,” sebut Kepala Disperindag Inhil, Farolrozy kepada bertuahpos.com, (24/3/2015).
Â
Mantan Kadishubkominfo Inhil tersebut mengaku baru mendapatkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol, di atas 0,5 persen di supermarket maupun di warung-warung.
Â
“Selain itu kita juga menerima surat edaran untuk larangan menjual barang bekas. Namun kita mendapat tanggapan penolakan dari para pedagang barang bekas mengenai peraturan itu, dan katanya mereka (para pedagang barang bekas, red) akan mengumpulkan seribu tanda tangan untuk penolakan peraturan itu,” beber Farolrozy.
Â
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendekatan lebih jauh lagi kepada para pedagang tersebut. “Kita akan lakukan pendekatan lagi serta sosialisasi lebih jauh lagi kepada mereka,” tandasnya. (ezy)