BERTUAHPOS.COM, QUITO – Pengadilan Ekuador, Selasa (12/11/2013), memerintahkan perusahaan raksasa minyak asal Amerika Serikat (AS) Chevron untuk membayar denda sebesar 9,5 miliar US Dolar atas kerusakan lingkungan di wilayah cekungan Amazon yang dilakukan oleh adik perusahaan, Texaco.
Mahkamah Agung Ekuador, menguatkan putusan di tahun 2012 melawan Texaco, yang beroperasi di Amerika Selatan dari 1964 hingga 1990, namun mengurangi jumlah denda yang harus dibayarkan. Pada awalnya Chevron diwajibkan membayar sebesar 19 miliar US Dolar.
Bulan lalu, Chevron memasukkan gugatan perlawanan di pengadilan New York, agar bisa melarikan diri dari tanggung jawabnya.
Dalam gugatannya, Chevron meminta agar hakim distrik New York menolak permohonan Steven Donziger, seorang pengacara dan aktivis lingkungan Ekuador, yang meminta agar Chevron membayar denda tersebut.
Sebuah pengadilan di Ekuador pertama kali telah memerintahkan Chevron untuk membayar denda kepada masyarakat kota Lago Agrio di provinsi Sucumbios sebesar 18 miliar US Dolar, akibat kerusakan lingkungan yang mereka buat di wilayah cekungan Amazon. Jumlah tersebut kemudian ditambahkan menjadi 19 miliar US Dolar.
Namun Chevron hampir tidak memiliki aset di Ekuador sehingga menyatakan tak mampu membayar denda itu. Mereka juga menolak upaya penggugat untuk memaksa mereka membayar di pengadilan AS. (channelnewsasia.com/tribunpekanbaru)