BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Larangan iklan rokok tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Namun pantauan bertuahpos, Sabtu (21/03/2015), Iklan rokok masih terpasang diruas jalan protokol kota. Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Soekarno Hatta tidak sulit menemukan iklan tersebut. Belum lagi Walikota Pekanbaru, Firdaus MT berkomitmen menjadikan kota bertuah sebagai kawasan bebas rokok.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pekanbaru, melalui sekretaris Dispenda Yuliasman tak menampik hal itu.
Katanya masih bertajangnya iklan tersebut sebab Ibu Kota Provinsi Riau ini belum punya payung hukum. “Itu (iklan) yang lama, tetapi kita sudah siapkan Peraturan Walikota (Perwako),” sebutnya, Jumat (21/03/2015).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengodok Peraturan Walikota (Perwako) terkait larangan iklan rokok. Nantinya beberapa ruas jalan akan bebas dari iklan rokok.
Larangan pemasangan iklan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan.
“Jadi nanti ada empat ruas jalan, Seperti Sudirman, Riau, Soekarno Hatta, dan Nangka. Tetapi tidak semua, ada ruas jalan yang dibolehkan (iklan rokok), seperti di sentra ekonomi tidak mungkin kita larang,” katanya.
Mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang, Yuliasman tidak resah. Sebab potensi iklan dari rokok masih ada untuk ruas jalan yang dibenarkan nantinya. “Jadi tidak dilarang, cuma berpindah. Mereka tetap mengiklan,” sebutnya.
“Berpengaruh pasti, karena kelas jalan berbeda-beda, ada yang potensi pajaknya tinggi seperti di Jalan Sudirman. Tetapi kalau untuk kesehatan masyarat kenapa harus dihitung ke uang. Ini sesuai dengan keinginan walikota, menjadikan Pekanbaru kota bersih dan sehat. Setelah ditata kita yakin PAD akan kembali,” sebutnya. (riki)