BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengodok Peraturan Walikota (Perwako) terkait larangan iklan rokok. Menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pekanbaru, melalui sekretaris Dispenda Yuliasman. Dengan menerapkan larangan iklan rokok dibeberapa ruas jalan berpotensi potensi pendapatan daerah hilang cukup besar.
“Berpengaruh pasti, karena kelas jalan berbeda-beda, ada yang potensi pajaknya tinggi seperti di Jalan Sudirman,” sebutnya kepada bertuahpos.com, Jumat (20/03/2015).
Larangan pemasangan iklan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan. Pantauan bertuahpos di jalan jalan besar seperti Soekarno Hatta, Sudirman, Tuanku Tambusai masih terlihat iklan rokok berbagai ukuran.
“Memang masih ada, mungkin itu yang lama. Mungkin minggu depan (Perwako) untuk melaksanakan seperti penertiban iklan rokok yang masih terpasang di tempat-tempat yang sudah dilarang itu. Seperti di sentra ekonomi Pasar Sukaramai, tidak mungkin kita larang,” ujarnya.
Nantinya dalam aturan tersebut, ada beberapa titik yang bebas dari iklan dari turunan produk tembakau tersebut. “Jadi nanti ada empat ruas jalan, Seperti Sudirman, Riau, Soetta, dan nangka. Tetapi tidak semua, ada ruas jalan yang dibolehkan (iklan rokok),” katanya.
Yuliasman menerangkan kendati ada batasan iklan rokok. Bukan berarti iklan rokok dilarang. “Iklan (rokok) tidak dilarang, hanya dipindahkan saja. kalau di sini tidak boleh, kan ada ruas yang boleh. Jadi mereka tetap mengiklankan, cuma berpindah,” sebutnya.
Mengenai potensi PAD yang hilang dari pajak iklan rokok, Yuliasman tidak menampik itu. “Memang berpengaruh, tetapi kalau untuk kesehatan masyarat kenapa harus dihitung ke uang. Ini sesuai dengan keinginan walikota, menjadikan Pekanbaru kota bersih dan sehat. Setelah ditata kita yakin PAD akan kembali,” sebutnya.
Hingga 19 Maret 2015 ini, perolehan pajak reklame baru Rp 2,2 milyar. Terealisasi 10 persen dari target tahun 2015 sebesar Rp 22 milyar. (Riki)