BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Realisasi pajak reklame baru mencapai sekitar 10 persen atau senilai 2,2 milyar. Angka ini masih terbilang kecil dari target tahun 2015 sebesar Rp 22 milyar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru Agustrin, melalui Sekretarisnya Yuliasman kepada bertuahpos.com. “Realisasi hingga 19 Maret ini baru mencapai 10 persen, masih jauh dari target tahun ini,” katanya, Jumat (20/03/2015).
Dikatakannya, untuk mencapai target realisasi yang telah ditetapkan tahun 2015, pihaknya melakukan pendataan ulang. memantapkan pendataan terhadap reklame yang dinilai memiliki potensi cukup besar. Pontensi yang dinilai besar itu adalah reklame di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, maupun jalan Tuanku Tambusai. “Perbaikan pendataan, kita nanti punya database per ruas jalan. kita bergerak terus. Fungsi kitakan pelayanan iya, pendataan iya, tapi kita jalan terus,” sebutnya.
Dikatakannya, besaran pajak reklame ditentukan dari ukuran, ketinggian dan lokasi. “Pada prinsipnya pajak reklame yang dibayarkan adalah reklame yang memperkenalkan sebuah produk. Jadi bukan hanya reklame dengan ukuran besar yang terpasang pada papan reklame, melainkan setiap nama toko, jasa, usaha yang mempromosikan produk mereka juga masuk kategori reklame yang harus berizin dan membayar pajak,” katanya. (riki)