BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau telah menerima surat teguran dari Badan Koordinasi Penamanan Modal (BKPM) yang ditujukan kepada 124 perusahaan di Riau. 124 perusahaan di Riau ini terancam pencabutan izin prinsip, sebab hingga saat ini belum menyerahkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Riau Irhas Irfan menyebutkan surat teguran yang mereka terima berupa pewajiban kepada perusahaan pemegang izin prinsip agar segera menyampaikan LKPM nya.
“Kesulitan kami untuk mengidentifikasi perusahaan yang sudah mendapatkan teguran ini seperti alamatnya sudah berpindah dan kontak manajemen tidak lagi aktif,” katanya.
Pemprov Riau tetap akan bertindak tegas terhadap 124 perusahaan yang tidak patuh. Ancaman sanksinya izin prinsip perusahan tersebut bisa saja dicabut.
“Bila perusahaan yang telah mendapatkan teguran ini tidak menyampaikan LKPM, sesuai aturan izin prinsip yang telah dipegang akan dicabut,” katanya.
Irhas menambahkan, untuk Penanaman Model Asing (PMA) dicabut oleh BKPM sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dicabut oleh pemerintah daerah atau badan penanaman modal setempat. (melba)