BERTUAHPOS.COM, TELUKKUANTAN – Jaksa gagal membuktikan aliran dana Korupsi Hotel Kuansing kepada H. Sukarmis. Meski sebelumnya, jaksa dengan yakin menuntut Sukarmis dengan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22.577.294.608 (dua puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah). Hakim pun memutuskan, bahwa Sukarmis tidak terbukti menerima aliran dana terkait kasus Hotel Kuansing itu.
Sebelumnya, atas tuntutan tersebut telah dibantah oleh Penasehat Hukum Sukarmis dalam Pledoi-nya. Menurut tim kuasa hukum Sukarmis, berdasarkan fakta persidangan tidak ada ditemukan bukti, baik keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli yang bisa menjelaskan adanya aliran dana sebesar Rp22.577.294.608.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Sukarmis akhirnya memutuskan tidak ada pidana tambahan berupa uang Pengganti kepada H Sukarmis sebagaimana tuntutan penuntut umum sebesar Rp. 22.577.294.608.
Dan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak ada terbukti aliran dana kerugian negara sebesar Rp. 22.577.294.608 kepada Terdakwa H Sukarmis, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : LHP – 454 / PW04 / 5 / 2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
“Aneh saja klien kami dikatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, tetapi disisi lain dikatakan tidak terbukti ada aliran dana atas kerugian keuangan negara sebagaimana nilai dalam Audit BPKP,” kqta Kuasa Hukum Sukarmis, Dody Fernando SH MH yang dimintai pendapat mengenai putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut.
Menurutnya, ada pertimbangan putusan yang saling bertentangan, dan pihaknya menilai petusan tersebut tidak adil, namun pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Kami akan menempuh upaya hukum berikutnya. Yaitu, Unsya Allah nantik hari Jumat 22 November 2024, kami akan nyatakan banding. Kami menunggu salinan putusan terlebih dahulu,” tegas Dody.
Sebelumnya, Hakim PN Tipikor Pekanbaru memvonis Bupati Kuansing periode periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu dengan hukuman penjara 12 tahun. Dan karena tidak terbukti menikmati uang dari pembangunan hotel itu, tuntutan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar itu ditolak Hakim. (rls)