BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 50 ribu pemilih pemula di Riau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam tidak dapat memberikan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal ini disebabkan mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang merupakan syarat wajib untuk mencoblos.
Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa dari total 121.860 pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT awal, kini hanya sekitar 50 ribu yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dari jumlah awal saat penetapan DPT yang lebih dari 100 ribu, kini tersisa 50 ribuan yang belum melakukan rekaman KTP,” ungkap Abdul pada Rabu 20 November 2024.
Ia menegaskan bahwa pemilih pemula yang sudah terdaftar sebagai DPT otomatis dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika telah menyelesaikan perekaman e-KTP.
“Jika sudah melakukan perekaman, mereka akan menjadi pemilih DPT biasa dengan hak suara yang sama. Namun, jika belum, mereka tidak akan bisa ikut mencoblos,” jelasnya.
Dengan waktu yang tersisa hanya satu minggu sebelum Pilkada, Abdul Rahman meminta dukungan penuh dari semua pihak, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk proaktif mendekati para pemilih pemula yang belum merekam e-KTP.
“Kami benar-benar mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk percepatan perekaman e-KTP pemilih pemula ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Riau terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya di kalangan pemilih pemula, karena kelompok ini dianggap sebagai elemen penting dalam proses demokrasi lokal.
“Dukungan terhadap pemilih pemula menjadi kunci keberhasilan Pilkada, sekaligus menunjukkan bahwa demokrasi kita inklusif dan mampu merangkul semua kelompok,” tutup Abdul.