BERTUAHPOS.COM — UMP dan UMK Riau 2025 sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Riau. Dewan pengupahan itu dibentuk berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Dewan Pengupahan dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial.
Adapun pihak yang dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Riau terdiri dari Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Diharapkan semua pihak ini berkontribusi dalam menentukan kebijakan upah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat di Pekanbaru.
Setelah Dewan Pengupahan menghasilkan rekomendasi, keputusan akhir akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk ditinjau. “Nanti Pj Gubernur akan memutuskan apakah disetujui atau perlu dilakukan pengkajian ulang,” tambah Boby.
Dalam proses ini, perwakilan dari pengusaha dan pekerja memainkan peran penting, sementara pemerintah bertindak sebagai fasilitator. “Kami memfasilitasi pembahasan agar kesejahteraan pekerja meningkat, tetapi tetap memperhatikan kemampuan pengusaha,” katanya.
Boby juga berharap proses kajian dan pembahasan UMP dan UMK tahun ini menghasilkan keputusan yang seimbang dan dapat diterima oleh semua pihak. “Kami menginginkan hasil yang tidak hanya mendukung pekerja tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Pembahasan UMP dan UMK ini menjadi isu penting karena menyangkut kesejahteraan ribuan pekerja di Riau. Pihaknya optimistis, dengan kolaborasi yang baik, keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha.
Keputusan terkait UMP dan UMK Riau 2025 diharapkan selesai tepat waktu sehingga tidak mengganggu persiapan implementasi di awal tahun depan. Semua pihak diimbau untuk memberikan masukan yang konstruktif demi tercapainya kesepakatan terbaik.***