BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kementerian Perdagangan telah menetapkan larangan jual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di minimarket per 16 April 2015. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru gencar sosialisasikan arahan tersebut.
Seperti yang disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Edi Fahmi. Kepada bertuahpos.com, Edi menyebut pihaknya tengah gencar sosialisasikan aturan tersebut.
“Kita rutin sosialisasi, tiap minggu kita turun mengingatkan pelaku usaha minimarket mulai bersiap melaksanakan aturan tersebut,” tuturnya, Jumat (13/03/2015).
Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol. “Untuk penjualan, konsumen tidak dibenarkan ambil sendiri. Harus ada pramuniaga, dan minuman beralkohol diletakkan di belakang kasir atau di tempat terpisah dan terkunci,” katanya.
Disampaikan Edi, mengenai aturan tersebut pemilik usaha minimarket tidak keberatan. “Mau tidak mau, kan aturan dari pusat,” katanya.
Bila nantinya kedapatan ada minimarket yang tidak patuh, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kita langsung penindakan, dengan tim yutisi lagi,” katanya.
Seperti yang diketahui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang. Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih menyosialisasikan aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket.
Selain itu pada masyarakat diimbau lebih cerdas dalam membeli produk. Yang terpenting itu keselamatan diri kita sendiri dulu, jadi konsumen pun harus cerdas memilih. (Riki)