BERTUAHPOS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar seorang melakukan korupsi. Salah satunya karena faktor rakus.
Pada kategori ini, pelaku korupsi punya penghasilan atau pendapatan tinggi namun masih melakukan tindakan korupsi. Seperti yang terjadi pada kasus tangkap tangan kasu suap Ketua SKK Migas Rubi Rubiandini.
“Itu memang karena rakus. Gaji Ketua SKK Migas Rp 250 juta. Sebagai Komisaris Bank Mandiri gajinya Rp 75 juta. Total Rp 300 juta, itu saja nggak cukup,” ucap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada acara seminar yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Di depan para gubernur, bupati hingga pejabat Kementerian Agama dan Dalam Negeri, Adnan juga menjelaskan tentang kasus korupsi kareta tuntutan ekonomi. “Ini masuk korupsi recehan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Adnan menyinggung perihal penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil yang terperangkap korupsi saat memimpin MK karena di awal tidak menjalani uji integritas.
“Ketua MK. Itu nggak melalui tes integritas. Kami seluruh ketua dan staff KPK harus lulus tes integritas,” sebutnya.(detik.com)