BERTUAHPOS.COM, SIAK- Berdasarkan pengembangan tim Reserse Polsek Minas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Minas, Ipda Noki Loviko, jajaran Polsek Minas, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembalakan liara hutan (illegal logging) di area 1 Camp PT Chevron Pasifik Indonesia(CPI).Â
Kapolsek Minas, Kompol JJ Hutapea melalui Kanit Reskrim Polsek Minas, Ipda Noki Loviko kepada wartawan, Selasa (10/3/2015) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu(08/03). Kedua pelaku saat ini diamakan bersama barang bukti berupa, 2 Unit Mesin CHAIN SAW Merek Itali dan Rantai, 2 Buah Drigen 10 L, berisi minyak Bensin. 2 Buah Drigen 5 L, berisi Oli Kotor. 2 Buah HP, merk Nexien dan Tiger  serta kayu-kayu olahan degan berbagai jenis ukuran.Â
Pelaku yang berhasil ditangkap M Dordi (69) seorang pekerja Wiraswasta dan merupakan warga Muara Fajar Pekanbaru, dan Dasrial (38) pekerja Wiraswasta juga warga Muara Fajar Pekanbaru.
“Saat ini barang bukti dan tersangka berada di Polsek Minas,” terangnya.
Kronologis penangkapan tersebut, lanjutnya, bermula ketika masyarakat sekitar memberikan informasi tersebut kepada polsek Minas, setelah itu dilakukan penyelidikan, oleh tim reskrim kelokasi tersebut. Hal hasil
ditemukan para tersangka sedang bekerja dan terdapat barang bukti tersebut.
“Sekitar 10.30 kita kelokasi tersebut. Dan kita menemukan para tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan. Tanpa ada perlawanan para tersangka kita boyong ke Polsek Minas,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Syawal)