BERTUAHPOS.COM – KPU Provinsi Riau resmi memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk menggelar kampanye mulai Rabu, 25 September hingga 23 November 2024.
Jadwal kampanye ini ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan akan berlangsung selama dua bulan.
“Mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, kami persilakan kepada masing-masing Paslon untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu 25 September 2024.
Rusidi juga mengingatkan agar setiap Paslon dan tim suksesnya tetap mematuhi aturan, terutama terkait keselamatan di jalan raya.
“Terutama ketika berada di lalu lintas jalan. Jangan berboncengan lebih dari satu orang di kendaraan roda dua, wajib menggunakan helm berstandar SNI, dan jangan menggunakan mobil bak terbuka saat menuju lokasi kampanye. Intinya, taat terhadap aturan dan norma-norma yang berlaku,” jelas Rusidi.
Ia menegaskan bahwa aturan ini harus dijalankan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung. Kampanye Pilgub Riau ini merupakan bagian dari agenda serentak Pilkada di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.